Jakarta – Anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menegaskan pentingnya penyelesaian masalah guru swasta secara komprehensif dan berkelanjutan.
Kita gali apa persoalannya sehingga tidak berulang, besok kita panggil lagi Menpan-RB, cakap-cakap, basa-bari, foto-foto selesai! Tapi guru swasta tetap dalam kondisi yang sama. Mereka (guru swasta) tetap saja begini
Hal ini disampaikan saat audiensi dengan Forum Guru Prioritas Swasta (FGPS) Provinsi Jawa Tengah">Jawa Tengah di Gedung DPD RI, Senin, 10 Februari 2025.
Menurutnya, persoalan guru swasta yang terus berulang dari rezim ke rezim harus segera ditangani secara serius, mulai dari hulu hingga hilir.
“Ini tidak boleh terus berulang. Kita harus serius menangani ini. Jangan hanya hit and run, lapor sana-sini, tapi tidak ada solusi nyata. Ayo kita bangun mekanisme yang jelas untuk menyelesaikan masalah ini,” tegas Penrad Siagian.
Ia menilai, langkah-langkah parsial dan tidak terstruktur selama ini hanya memperpanjang daftar masalah tanpa memberikan solusi konkret.
“Kita gali apa persoalannya sehingga tidak berulang, besok kita panggil lagi Menpan-RB, cakap-cakap, basa-bari, foto-foto selesai! Tapi guru swasta tetap dalam kondisi yang sama. Mereka (guru swasta) tetap saja begini. Kalau begini-begini terus pekerjaan kita di ruangan ini, saya juga bosan dan tentu akan mengurangi tingkat kepercayaan publik pada lembaga ini.,” ujarnya.
Penrad menekankan pentingnya pendataan masalah guru swasta secara menyeluruh, termasuk masalah regulasi yang dinilai merugikan.
“Kita harus data semua persoalan guru, baik swasta maupun negeri. Lalu, kita kaji ulang regulasi yang ada. Banyak peraturan menteri yang kontroversial dan bersifat parsial. Padahal, undang-undang harus berlaku untuk semua, tidak boleh diskriminatif,” jelasnya.
Ia juga mendorong pembentukan kelompok kerja (Pokja) khusus untuk menangani masalah ini.
“Kita perlu skema dan sistem yang jelas agar masalah ini bisa diselesaikan tuntas, tidak berulang terus. Jangan sampai kita hanya bermain gimik, sementara guru-guru swasta tetap menderita,” tambahnya.
Lebih lanjut, Penrad pun mengingatkan bahwa kontribusi sekolah swasta dalam pendidikan nasional sangat besar.
“Tanpa sekolah swasta, tidak ada pendidikan di Republik ini. Jumlah sekolah swasta di Indonesia ini hampir 62% dari total sekolah, dengan jumlah 270an ribu lebih. Mereka mendidik mungkin lebih dari 75 persen anak bangsa, karena di banyak daerah remote atau 3T, ada kemungkinan sekolah swasta lebih banyak dari sekolah negeri. Tetapi, yang banyak terjadi termasuk kasus kita hari ini kenapa justru sekolah swasta yang sering didiskriminasi?” tanyanya.
Ia menegaskan, negara harus memberikan apresiasi dan perlindungan yang adil bagi sekolah swasta beserta tenaga-tenaga pendidiknya.
“Mereka sudah berkontribusi besar membangun generasi bangsa, tapi malah mendapat perlakuan tidak adil. Ini harus diluruskan,” tegasnya.
Kemudian, dia juga menyoroti ketakutan guru swasta mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Mereka takut diusir atau dikeluarkan dari sekolah swasta jika lulus PPPK, karena tidak ada jaminan akan ditempatkan kembali di sekolah asal. Ini masalah serius yang harus diatasi,” ujarnya.
Ia menilai, negara harus memastikan guru yang lulus PPPK tetap bisa berkontribusi di sekolah swasta.
“Apa sumbangsih negara ini terhadap dunia pendidikan swasta yang sudah berkontribusi secara mandiri dalam jumlah lebih besar dari pemerintah untuk generasi bangsa ini? Harusnya ditempatkan kembali dia di tempat itu sehingga tidak ada problem dengan sekolah swasta dan dengan yayasannya. Ini kadang kita enggak tahu apa yang jadi persoalan, makanya kita banyak omon-omon juga di sini," tuturnya.
Penrad juga mengkritik kebijakan yang menyamakan guru K2 dengan fresh graduate.
“Guru honorer yang sudah mengajar 20 tahun sampai 30 tahun sudah mau pensiun dia disamakan dengan guru-guru yang baru masuk yang fresh graduate," tuturnya
"Mana mungkin imbang mainnya di HP, saya saja tidak mengerti yang masih muda begini apalagi yang sudah berusia 55 sampai 60-an. Maka harus ada kebijakan-kebijakan imperatif terhadap kelompok-kelompok tertentu,” sambungnya dengan tegas.
Ia mengingatkan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan masalah guru honorer pada 2025.
“Kita sudah minta skemanya, tapi sampai sekarang belum ada. Ini tanggung jawab kita untuk mengawal dan memastikan skema itu benar-benar dilaksanakan,” ujarnya.
Penrad menegaskan, Komite I DPD RI siap memfasilitasi penyelesaian masalah guru swasta secara nasional.
“Nah teman-teman ayo melalui komite seperti yang saya katakan bentuk sebuah tim, ayo kita datang semua provinsi-provinsi agar semua sekalian kita kerjakan, kita tawarkan skemanya dan kita kawan implementasinya dengan benar,” ucap Penrad.[]