Pinrang - Mencuri handphone teman sendiri, AH 28 tahun di Kabupaten Pinrang ditangkap polisi. Peristiwa itu terjadi saat korban, Ikbal, 30 tahun sedang tertidur di balai-balai kolom rumahnya, di Kelurahan Sipatokkong, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Usai menggasak handphone milik rekannya, AH kemudian mengambil dos ponsel tersebut. Keesokan harinya, AH kemudian melarikan diri ke Kabupaten Polman, Sulawesi Barat.
"Setelah kita menerima laporan tentang tindak pidana pencurian yang dilaporkan langsung korban, Resmob Polres Pinrang langsung melakukan penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi, Kamis, 29 Juli 2021.
Tak lama, anggota Resmob Polres Pinrang mendapat informasi terkait keberadaan pelaku. Selanjutnya polisi mendatangi tempat persembunyian AH di Desa Kurra, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman.
"AH beerhasil kami tangkap. Penangkapan terhadap pelaku dibantu oleh Resmob Polres Polman," bebernya.
Kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Hasil introgasi terhadap AH, lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Bulukumba ini, ponsel milik korban telah dijual kepada salah satu warga di Desa Riso, Kecamatan Tapango, Polman.
"Ponsel juga berhasil kita temukan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Pinrang," tutur Deki. []