Makassar - Sebanyak 120 orang pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kota Makassar terancam diberhentikan karena diduga menyogok saat pengangkatan kepada oknum pejabat.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto ketika dikonfirmasi, Rabu 12 Januari 2022.
Menurut Danny, 120 orang pegawai PDAM tersebut terdeteksi menyokok dan tidak memenuhi syarat sebagai pegawai.
“Terdeteksi pegawai yang tidak memenuhi syarat terdiri atas lewat umur masih diangkat, belum lewat masa tugas sudah di 100 persen kan, dan masih banyak kategori aneh dalam pengangkatan pegawai PDAM,” ungkapnya.
Dia pun berjanji akan memberhentikan 120 pegawai tersebut. Karena terindikasi menyogok atau membayar kepada oknum-oknum pejabat saat pengangkatan.
“Itu akan dievaluasi untuk diberhentikan dan mereka terindikasi membayar saat pengangkatan. Jadi kalau diberhentikan, mereka pasti bicara bahwa dibayar. Biarkan saja, suruh tunjuk dia bayar kemana dan siapa,” tegasnya.
Terkait pemberhentian 120 orang pegawai PDAM tersebut, Danny Pomanto menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada jajaran direksi untuk melakukan evaluasi.
“Saya serahkan ke direksi untuk mengavaluasi hal itu. Lagian juga kita kelebihan pegawai,” ujarnya.
Dia membeberkan penyogokan yang dilakukan pegawai sebanyak Rp 85 juta. Nanti akan di usut mereka bayar ke siapa uang sebanyak itu.
“Ada katanya yang bayar sampai Rp 85 juta, katanya begitu. Di Makassar siapa yang bayar-bayar, kita usut bersama aparat penegak hukum. Tidak apa-apa, biar siapa, kalau melanggar aturan,” tegasnya. []