Alur.id
    Berita    Detail Article

Dari 768 Bacaleg DPRD Kota Makassar, Hanya 61 Bacaleg yang Memenuhi Syarat

Gunawan Mashar, Anggota KPU Kota Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan. (Foto: Dok Pribadi)

Makassar - KPU Kota Makaasar telah selesai melakukan verifikasi administrasi terhadap 829 Bacaleg untuk DPRD Kota Makassar yang diajukan oleh 17 partai politik.

Anggota KPU Kota Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gunawan Mashar mengatakan, dari hasil verifikasi administrasi, hanya 61 Bacaleg yang berkasnya sudah Memenuhi Syarat (MS), sementara 768 sisanya masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS).

"Status BMS ini disebabkan karena ada dokumen persyaratannya yang belum absah kebenarannya, sesuai dengan yang diatur dalam regulasi,"ujar Gunawan, Kamis, 22 Juni 2023.

Selain itu kata dia, dari jumlah 768 yang BMS, 23 diantaranya adalah bacaleg ganda, baik ganda internal maupun eksternal.

Tahapan selanjutnya, partai diminta untuk mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg yang belum lengkap mulai tanggal 25 Juni hingga 9 Juli 2023.

"Hasil vermin ini juga akan diserahkan ke parpol dan juga Bawaslu Kota Makassar pada tanggal 24 Juni nanti,"pungkasnya []