Makassar - Remaja inisilal RL (18) ditangkap oleh personel Tim Jatanras Polrestabes Makassar setelah membunuh dan mencuri disertai pemerkosaan terhadap korban, SH (34) yang ditemukan tewas di dalam rumahnya di Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso, Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kejadian singkatnya pelaku melintas di rumah korban melihat keadaaann rumah yang pintunya tidak terkunci sehingga dia masuk kedalam dengan tujuan untuk mengambil harta korban yaitu uang sebesar 300 ribu," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, Senin (20/1).
Saat pelaku masuk ke dalam rumah tersebut, kemudian menemukan korban dalam posisi tertidur pulas dan melihat sebuah dompet di samping korban, sehingga RL berniat mengambil dompet yang berisikan uang Rp 300 ribu.
"Karena takut korban bangun atau ketahuan, maka korban dicekik sampai berontak, lalu pelaku memukul dibelakangnya," ujarnya.
Tak hanya itu, ketika korban sudah dalam kondisi tak berdaya, RL kemudian melepaskan pakaian dalam dan memperkosa korban. Kemudian korban meninggal dunia.
"Pelaku memperkosa korban yang sudah tidak berdaya dan diketahui dia mengelurkan sperma di kemaluan korban, setelah itu dia keluar dan meninggalkan korban dalam kondisi mengenaskan," jelasnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa uang milik ibu dua anak ini sebesar Rp 300 ribu tersebut dibelikan narkotika jenis sabu dan dia juga mengaku telah mengkonsumsi sabu sejak lima bulan terakhir.
"Jadi pelaku rupanya pengguna narkoba. Jadi dia menggunakan uang 300 ribu itu untuk membelikan narkoba. Sudah kita telusuri dan hasilnya positif. Kakak pelaku kita periksa, karena pelaku mengaku dia dapat sabu dari kakaknya," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, RL pun terancam pidana penjara selama 15 tahun karena melanggar pasal 338 subsider pasal 365 ayat (3) juncto pasal 285 KUHPidana.[]