Ruteng - Diduga korupsi Dana Desa (DD), mantan Kepala Desa (Kades) Desa Welu Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, Siprianus Patria ditetapka sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan kepala Satuan Reserse dan kriminal (Kasatreskrim) Polres Manggarai, Iptu Arviandre Maliki, Rabu 1 Juni 2022.
Kata dia, Siprianus Patria sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga korupsi pengelolaan Dana Desa, yang merugikan negera sebesar Rp 843 juta.
Lebih lanjut ia menjelaskan, penetapan Siprianus Patria sebagai tersangka telah disampaikan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai dan tembusannya telah diterima oleh tersangka sendiri.
"Saudara Siprianus Patria ditetapkan sebagai tersangka baru-baru ini terkait pengelolaan Dana Desa, tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019,” kata Iptu Arviandre, Rabu, 1Juni 2022.
Iptu Arviandre menambahkan, yang bersangkutan akan kembali diperiksa sebagai tersangka besok, Kamis 2 Juni 2022. Yang bersangkutan diduga memanipulasi pajak dan pekerjaan fiktif.
“Pemeriksaan kembali terhadap tersangka sudah kita jadwalkan pada Kamis, 2 Juni 2022besok. Item temuannya seputar pajak dan pekerjaan fiktif," sebutnya.
Diketahui mantan Kades Welu Siprianus Patria, menjabat sebagai sebagai kepala Desa sejak 2013-2019. []