Alur.id
    Berita    Detail Article

Diduga Terlibat Politik Praktis, Dua Keuchik di Abdya Dipanggil

Ilustrasi politik praktis. (Foto: Ilustrasi)

Blangpidie - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) telah memanggil dua oknum Keuchik terkait politik praktis.

Dua oknum Keucik ini dipanggil pihak Panwas diduga telah mengkampanyekan salah satu Paslon bupati wakil dalam kampanye dialogis yang berlangsung didesa mereka.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Data, dan Informasi Panwaslih Abdya, Heri Suherman membenarkan hal itu.

Dia berkata bahwa, pihaknya telah memanggil dua oknum Keuchik tersebut dan telah memenuhi panggilan.

"Benar keduanya telah kita panggil dalam rangka klarifikasi terkait dugaan politik praktis yang dilakukan dua oknum kepala desa (keuchik) ini. Selain itu, kita juga turut memanggil dua oknum aparatur sipil negara (ASN) yang juga diduga aktif berkampanye untuk calon bupati dan wakil," sebutnya.

Hasil ini, lanjutnya, pihak Panwaslih setelah mengumpulkan semua dokumen-dokumen yang diperlukan, pihak Panwaslih akan melakukan pleno terkait sangsi tepat untuk kedua oknum yang dimaksud.

"Nanti tergantung pleno Panwaslih juga, bisa jadi sangsi etik dan lainnya," tegasnya.

Intinya, tambahnya, pihaknya akan terus memantau dan akan mengambil langkah sesuai tupoksi jika ada oknum-oknum baik itu Keuchik dan aparatur lainnya, PNS, TNI-Polri atau yang dituntut untuk netral berani melanggar aturan.

"Kita juga ikut memantau Medsos. Tidak boleh aparatur negara memposting calon tertentu di Medsos pribadi, karena itu juga melanggar aturan," katanya.

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 gamblang disebutkan dan sangsinya sangat tegas yakni sanksi itu terdiri dari sangsi administratif dan pemberhentian. []