Alur.id
    Berita    Detail Article

Dipermalukan Lewat Spanduk, Kades Pantai Perak Susoh Tempuh Jalur Hukum

Kuasa hukum Kades, Musliyadi dari Yara Abdya. (Foto: istimewa).

Blangpidie - Kepala Desa (Kades) Pantai Perak, Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Musliyadi merasa nama baiknya dicemari oleh oknum yang tidak bertanggung jawab lewat spanduk yang dipasang di tempat umum.

Tidak terima dengan hal itu, Kades ini bakal menempuh jalur hukum dengan memberikan kuasa kepada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) Abdya.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) Abdya, Suhaimi membenarkan bahwa kliennya menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus ini.

"Benar klien kita merasa ini pencemaran nama baik dan sudah tidak bisa ditolerir," kata Suhaimi, Selasa (16/5/2023).

Kliennya mengaku apa yang ditulis oleh OTK lewat spanduk yang dipasang di tempat-tempat umum itu tidak benar adanya.

Sehingga ini adalah tuduhan yang tidak mendasar dan tidak ada bukti.

"Maka dalam waktu dekat kasus ini akan kita laporkan ke pihak penegak hukum. Pelaku harus ditangkap dan dihukum setimpal," katanya.

Sebelumnua diberitakan, spanduk ilegal yang dipasang oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) bertabur disejumlah titik vital di seputar kota Blangpidie, ibu kota Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Selasa pagi, (16/5/2023).

Terpantau, OTK memasang spanduk ini di pagar bundaran Simpang Cerana, pagar simpang depan Puskesmas Blangpidie lama dan di simpang masuk perkantoran Bupati Abdya.

Spanduk berwarna putih yang dipasang itu bertuliskan sejumlah tudingan yang dituju kepada Camat Kecamatan Susoh, Nasrol dan Kepala Desa (Kades) Pantai Perak di Kecamatan Susoh.

Keberadaan spanduk ini menarik perhatian masyarakat pengguna jalan, sebab, keberadaannya yang sangat strategis seperti di tengah kota, jalan nasional dan jalan menuju kantor bupati.

Spanduk-spanduk ini bertuliskan, meminta PJ Bupati Abdya, H. Darmansah mencopot Camat Susoh, Nasrol yang sudah mengabaikan apirasi warga dan Kades Pantai Perak yang terlalu premanisme.

Disepanduk lain bertuliskan, meminta Inspektorat Abdya untuk mengusut tuntas dugaan adanya utang pribadi Kades yang dibayar dengan memakai uang dana desa.

Namun demikian, tentang kebenaran tulisan-tulisan tudingan itu tidak ada yang berani menjamin, apalagi tidak jelas siapa yang memasang spanduk itu. []