Bulukumba - Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrim Polres Bulukumba, memanggil Dirfan Susanto atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap H. Iskandar Tiro. Sayangnya, panggilan tersebut tak dipenuhi Dirfan, Jumat 20 Agustus 2021.
Polres Bulukumba menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor H. Iskandar Tiro yang melibatkan Dirfan Susanto.
Penyidik telah melayangkan panggilan ke terlapor sebanyak dua kali. Hanya saja Dirfan Susanto mangkir dari panggilan tersebut.
"Hari ini sebenarnya pemeriksaan terhadap Dirfan Susanto, tapi yang bersangkutan tidak hadir lagi," kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bayu Wicaksono kepada Alur.id saat ditemui Jumat 20 Agustus 2021
Kata Bayu, pihaknya akan tetap melayangkan surat panggilan terhadap Dirfan Susanto. Panggilan akan dilayangkan Senin, 23 Agustus 2021 mendatang.
Terkait ketidak hadiran Dirfan Susanto dalam panggilan polisi yang ke dua, menurut mantan Kasat Lantas Polres Takalar ini, lantaran terlapor masih berada di Jakarta. Sebab, terlapor sejak Kamis, 19 Agustus 2021 kemarin bertepatan dengan agenda pertemuan pihak Kemensos dan Mabes Polri.
"Konfirmasi penyidik ke dia (Dirfan Susanto-red) hari ini kembali ke Makassar, hasil PCRnya juga baru keluar. Jadi kita kembali jadwalkan pemanggilan senin pekan depan," bebernya.
Sebelumnya, Polres Bulukumba memanggil Dirfan Susanto sebagai terlapor. Dirfan Susanto dipanggil untuk menjalani pemeriksaan klarifikasi terkait laporan yang dibuat H. Iskandar Tiro, buntut video di media sosial.
"Betul kita sudah kirim surat pemanggilan kepada terlapor, Dirfan Susanto. Suratnya dikirim oleh penyidik," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Bulukumba, AKP Bayu Wicaksono, Sabtu, 7 Agustus 2021.
Dirfan Susanto diharapkan bisa memenuhi panggilan pertama untuk menjalani pemeriksaan di Polres Bulukumba terkait unggahannya di Facebook. []