Alur.id
    Berita    Detail Article

Dua WNA asal Bulgaria Ditangkap di Pasuruan, Ini Kasusnya

Satreskrim Polres Pasuruan Kota minggiring warga negara asal Bulgaria terkait kasus pembobolan data nasabah dengan metode skimming di Jawa Timur. (Foto: Antara)

Pasuruan - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Bulgaria berinisial VBD dan PPB diringkus Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Jawa Timur.

Dua WNA tersebut ditangkap karena mencuri dana nasabah di ATM dengan modus skimming atau mencuri data nasabah yang bertransaksi melalui ATM.

Para nasabah mengaku kehilangan uang setelah sempat melakukan tarik tunai di ATM BNI Jalan Sultan Agung Kota Pasuruan," ungkap Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, Selasa 12 Oktober 2021.

AKBP Arman mengatakan, dua WNA memasang alat skimming ke mesin ATM BNI di Jalan Sultan Agung, Kota Pasuruan sejak 26 hingga 31 Juli 2021.

"Sudah ada 29 nasabah yang melaporkan kehilangan uang. Kerugian Rp 493 juta," ucap Arman, seperti yang dikutib dari Antara.

Dia mengatakan selain di Pasuruan, tersangka juga beraksi di beberapa daerah di Jawa Timur. Antara lain, Kediri, Tulungagung, Blitar, hingga Ngawi.

"Tidak menutup kemungkinan pelaku juga sudah pernah beraksi di daerah lain,"tambahnya.

Dia menjelaskan, kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia pada 2020 dan berdomisili di Lombok nusa Tenggara Barat (NTB).

Selain dua tersangka, polisi menetapkan dua pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang.

"Barang bukti yang kami sita antara lain mobil hingga alat-alat skimming. Ada 52 item barang bukti," jelas Arman.

Selain mobil, lanjut dia, juga disita laptop, sejumlah telepon genggam, buku tabungan, kartu ATM, paspor dan surat izin tinggal.

"Polisi sita juga 186 blank card, 12 papan sirkuit kamera, 16 papan sirkuit board charger micro USB, 16 plat alat skimming, dan banyak alat yang berhubungan dengan kejahatan skimming," tuturnya.

Tersangka dijerat Pasal 30 Ayat 1 dan 3 Juncto Pasal 46 Ayat 1 dan 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 362 dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. []