Alur.id
    Berita    Detail Article

Edarkan Sabu di Kota Pematangsiantar, Polisi Tangkap Residivis Asal Medan

Polres Pematangsiantar menangkap seorang residivis asal Kota Medan gegara edarkan sabu di Kota Pematangsiantar pada Rabu, 5 Juni 2024. (Foto:Istimewa)

Siantar - Polres Pematangsiantar menangkap residivis asal Kota Medan. Penangkapan dilakukan karena residivis tersebut kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Jalan Merdeka, Kota Siantar, Rabu, 5 Juni 2024. 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat ResNarkoba AKP JH Pasaribu membenarkan penangkapan tersebut. 

Kepada media, Sabtu, 8 Juni 2024, Kasat mengungkapkan bahwa seorang residivis berinisial NS (37) itu merupakan warga Jalan Karya, Gang Swadaya Karang Berombak Medan Barat, Kota Medan.

Ia menjelaskan, pengkapan itu berawal dari informasi masyarakat di Jalan Merdeka yang menyebut ada peredaran narkotika jenis sabu di daerah tersebut. 

Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu, 5 Juni 2024, sekira pukul 03.00 Wib dini hari, Team Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba di pimpin Kanit 1 AIPDA Putra Sormin menangkap tersangka NS di Jalan Merdeka. 

Dari tersangka NS ditemukan barang bukti berupa 1 buah sobekan plastik hitam, 1 lembar tisu, 1 paket paket narkotika jenis Sabu berat bruto 4,36 gram, 1 unit gandphone (HP) merek Samsung warna silver dan 19 plastik klip kosong.

Diinterogasi tersangka NS mengaku sabu itu miliknya sehingga tersangka NS beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat ResNarkoba Polres Siantar.

"Tersangka NS merupakan Residivis kasus Narkotika yang telah menjalani hukuman pidana penjara 1 tahun 8 bulan Tersangka NS sedang menjalani pemeriksaan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," ucap AKP JH Pasaribu.[]