Jakarta - PT Bina Sarana Mekar dan Odilia Francesca ML melayangkan gugatan kepada Menteri BUMN, Erick Thohir, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, & Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pembatalan program restrukturisasi polis nasabah.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 111/G/2021/PTUN.JKT. Pada tanggal 30 April 2021.
Institusi belum mengetahui gugatan tersebut.Bila nanti sudah diproses,OJK akan mengikuti setiap tahapan proses hukumnya.
Yang mana masing masing terdaftar sebagai tergugat I Menteri BUMN, tergugat II PT Asuransi Jiwasraya (Persero), tergugat III Menteri Keuangan, tergugat IV Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berikut poin penting dalam isi Gugatan oleh pengugat kepada pengadilan ,Rabu 19 Mei 2021:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal atau tidak sah Restrukturisasi Asuransi Jiwasraya. Mewajibkan kepada Tergugat I untuk menghentikan Program Restrukturisasi Jiwasraya.
Mewajibkan kepada Tergugat II untuk mencabut Program Restrukturisasi polis-polis Jiwasraya.
Mewajibkan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian yang diderita oleh Para Penggugat.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
"Institusi belum mengetahui gugatan tersebut.Bila nanti sudah diproses,OJK akan mengikuti setiap tahapan proses hukumnya,"Jelas Anto Prabowo Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik. []