Bulukumba - Pemilik usaha serba Rp 35 ribu yang terletak di Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Ujung Bulu, Kota Bulukumba, Sulawesi Selatan, akhirnya membongkar etalase toko miliknya, Jumat 3 September 2021. Hal tersebut dilakukan untuk dijadikan lahan parkir kendaraan bermotor.
Pembongkaran etalase toko tersebut setelah pihak Dinas Perhubungan Bulukumba, Satuan Polisi Pamong Praja, petugas kepolisian dan pihak Perizinan Bulukumba menyambangi. Mereka meminta agar etalase itu segera dibongkar.
"Kami menyampaikan agar menyiapkan lahan parkir dan memundurkan etalase jualan untuk dijadikan lahan parkir. Dan itu sudah dilakukan pemilik toko serba Rp 35 ribu tersebut," kata Kabid Pembangunan dan Keselamatan, Dinas Perhubungan Bulukumba, Idham Khalid Dg Patunru.
Namun demikian, Idham Khalid mengancam bakal menindak tegas dengan cara menutup toko, jika toko tersebut tidak segera menyiapkan lahan parkir. Sebab, menurutnya jika seperti itu, kondisi arus lalu lintas di Jalan Sam Ratulangi bakal macet.
Selain menyediakan lahan parkir, Idham Khalid menyebutkan jika toko serba Rp 35 ribu itu diduga tidak memiliki izin. Sehingga, dia meminta agar pemilik segera melakukan pengurusan izin usaha lokal (Situsiup).
"Kami juga minta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Sudah diminta juga untuk urus surat izin dari pemerintah," bebernya.
Sementara, pemilik toko serba Rp 35 ribu ini, Vino mengatakan, akan segera mematuhi permintaan pemerintah setempat.
"Kalau itu aturan pemerintah, saya ikut saja, karena apapun yang di perintahkan pemerintah, pasti untuk kebaikan kami juga," ujarnya. []