Alur.id
    Berita    Detail Article

Fakta Sidang Sebut NA Instruksikan Menangkan Perusahaan Agung Sucipto

Sidang kedua kasus korupsi infrastruktur di Sulsel terhadap terdakwa Agung Sucipto, Kamis 27 Mei 2021. (Foto: Alur/Ahmad)

Makassar - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Kelompok Kerja (Pokja) 2 Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Andi Salmiati sebagai saksi di persidangan kasus dugaan korupsi suap proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021 dengan terdakwa, Agung Sucipto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin 27 Mei 2021.

Dalam persidangan, Andi Salmiati mengungkap bahwa Pokja 2 pernah mendapatkan instruksi dari Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah agar memberikan perhatian serius kepada salah satu perusahaan milik terdakwa Agung Sucipto pada proyek pembangunan jalan Munte-Bontolempangan, Kabupaten Sinjai tahun 2020 dengan anggaran Rp 15 miliar.

"Kita dari Pokjak 2 dikumpulkan di kantor milik Sari Pudjiastuti lalu disampaikan Kepala Biro PBJ, Ibu Sari untuk memperhatikan PT Cahaya Sepang Bulukumba milik Agung Sucipto," kata Andi Salmiati.

Bahkan, ia tak dapat mengelak jika dirinya telah menerima uang sebanyak Rp 15 juta melalui Sari Pudjiastuti.

Dalam sidangnya, JPU juga menghadirkan beberapa saksi termasuk Samsuriadi, Abdul Muin, Munandar Naim, Ansar, A Yusril, Herman Parudani dan Sari Pudjiastuti.

Saat ini, sidang masih berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi-saksi. []