Alur.id
    Berita    Detail Article

Ini Persyaratan Bacaleg DPRD Kota Makassar

Gunawan Mashar, Anggota KPU Kota Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan. (Foto: Dok Pribadi)

Makassar - Anggota KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gunawan Mashar, mengatakan anggota DPRD Kota Makassar yang mencalonkan lewat partai politik yang berbeda dengan partai peserta Pemilu yang diwakili pada pemilu terakhir, wajib menyertakan surat pernyataan telah mengajukan pengunduran diri dari partai politik sebelumnya, yang disertai tanda tangan dan dibubuhi materai.

"Surat ini ikut di unggah saat pengajuan Caleg ke dalam aplikasi silon. Ketentuan ini diatur dalam PKPU No 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kab/kota,"ujar Gunawan, Jumat 5 Mei 2023.

Namun kata Gunawan, anggota dewan yang partainya sudah tidak lagi menjadi peserta pemilu 2024, tidak diwajibkan untuk menyertakan surat yang dimaksud.

Selain itu, bakal calon yang berstatus sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewas dan karyawan BUMN/BUMD atau badan usaha yang anggarannya dari keuangan negara wajib menyertakan surat pengunduran diri.

"Surat pengunduran diri dikeluarkan oleh pejabat berwenang, dan tidak dapat ditarik kembali,"tutup Gunawan. []