Makassar - Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Sulsel Hery Sumiharto, untuk dapat menggelar pembelajaran secara tatap muka, syaratnya harus merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Ada sarana prasarana, ada izin dari orang tua dan petugas Covid serta ada izin dari pemerintah setempat. Itu yang harus dimiliki semua.
Selain itu, pembelajaran secara tatap muka juga harus menerapkan protokol kesehatan. Seperti memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan.
Baca juga: Sulsel Sudah Layak Gelar Sekolah Tatap Muka, Ini Alasannya
"Syarat-syarat yang diberikan harus dimiliki oleh sekolah dalam pembukaan. Syaratnya kita merujuk ke SKB empat menteri," ujar Hery Selasa 18 Mei 2021.
Bukan hanya itu, menurut Hery juga harus ada izin dari orang tus siswa/siswi.
"Ada sarana prasarana, ada izin dari orang tua dan petugas Covid serta ada izin dari pemerintah setempat. Itu yang harus dimiliki semua," katanya. []