Bulukumba - Iskandar Tiro resmi mempidanakan Dirfan Susanto di Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba, Sulawesi Selatan, Rabu malam, 21 Juli 2021. Laporan itu dibuat H. Tiro sapaanya atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Dirfan Susanto.
"Saya resmi pidanakan Dirfan Susanto atas dugaan pencemaran nama baik," kata H. Tiro di Mapolres Bulukumba, Rabu 21 Juli 2021 malam.
H. Tiro mengaku tidak memiliki hubungan dengan Dirfan Susanto. Bahkan, kata dia tidak mengenal Dirfan selama ini. Sehingga apa yang ditujukan kepada dirinya adalah sebuah pelecehan.
"Saya juga merasa dilecehkan terkait cuitan video di Facebook tentang memberikan beras berwarna kuning kepada masyarakat," ujarnya.
Terkait laporannya, ia berharap polisi segera mungkin melakukan pemanggilan terhadap Dirfan Susanto. Untuk memberikan keterangan maksud dari video yang telah beredar luas tersebut.
Sebelumnya, Pemuda Bulukumba, Irwan Djuma mempersoalkan video akun media sosial (Medsos) Facebook Dirfan Susanto sehari sebelum perayaan Iduladha berlangsung.
Video berdurasi delapan menit itu kini beredar luas di sejumlah grup WhatsApp di Bulukumba. Menurut Iwan, apa yang disampaikan oleh Dirfan Susanto terhadap Bupati Bulukumba, Muchtar Ali Yusuf adalah sebuah pelecehan daerah.
"Karena penyampaian Dirfan sangat tidak beretika. Sehingga kami atas nama pemuda Bulukumba mengecam apa yang disampaikan terkait video yang beredar itu," kata Iwan melalui siaran persnya ke Alur.id, Rabu, 21 Juli 2021. []