Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang keras industri farmasi mempromosikan Ivermectin. Karena itu obat keras.
"Ditekankan kepada Industri Farmasi yang memproduksi obat Ivermectin dan pihak manapun untuk tidak mempromosikan obat tersebut, baik kepada petugas kesehatan maupun kepada masyarakat," tulis BPOM soal Ivermectin, Rabu 21 Juli 2021 lalu.
Ivermectin, menurut BPOM, saat ini tengah menjalani uji klinis terkait potensi penggunaannya dalam penanganan COVID-19.
Uji klinis dilakukan oleh Badan Pengkajian Kebijakan Kesehatan (Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan) Kementerian Kesehatan di delapan rumah sakit di Indonesia.
Untuk memfasilitasi penggunaan Ivermectin untuk terapi Covid-19 di luar uji klinis, BPOM menerbitkan Skema Perluasan Penggunaan Khusus (Expanded Access Program/EAP).
Penggunaan Ivermectin melalui skema EAP harus dilakukan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk dan dengan pedoman yang sama dengan yang dipakai dalam uji klinis.
Ditegaskan pula, EAP berbeda dengan EUA (emergency use authorization) atau izin penggunaan darurat.
Penegasan ini sekaligus mematahkan rumor bahwa BPOM telah menerbitkan EUA bagi Ivermectin untuk dipakai sebagai obat Covid-19.
"Apabila dibutuhkan penggunaan Ivermectin yang lebih luas oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan, maka Kementerian Kesehatan dapat mengajukan permohonan penggunaan Ivermectin dengan skema EAP," tegas BPOM. []