Alur.id
    Berita    Detail Article

Jaksa Periksa Iqbal Asnan, Soal Korupsi Honorarium Satpol PP

Mantan Kasatpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan. (Foto: Alur/Ist)

Makassar - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kota Makassar.

Dari delapan orang saksi yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Satu diantaranya adalah mantan Kasatpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan.

Iqbal Asnan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar tahun 2017-2020.

"Tadi penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi. Termasuk mantan Kasatpol PP, " ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, Selasa 13 September 2022.

Khusus untuk saksi mantan Kasatpol PP kata Soetarmi, pemeriksaannya dilakukan di ruang BAP Rutan Klas I Makassar, dikarenakan saksi tersebut masih berstatus tahanan dari perkara pembunuhan pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang.

Sedangkan saksi lainnya yakni Abd Rahim Dg Nya'la dan enam bendahara, menjalani pemeriksaan maraton di ruang penyidik Kejati Sulsel.

"Pemeriksaan saksi kali ini, yang dilakukan penyidik. Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini, " kata Soetarmi.

Dalam penyidikan kasus ini, tim penyidik Kejati Sulsel telah memeriksa sebanyak 148 saksi.

"Penyidik berupaya akan segera menentukan tersangka dalam penyidikan perkara ini," terangnya. []