Alur.id
    Berita    Detail Article

Jaksa Tahan Tersangka Kasus Kredit Fiktif di Bank Milik Negara

Kejati Sulsel amankan tersangka kasus kredit fiktif di bank milik negara

Makassar - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan satu orang sebagai tersangka, inisial RAH dalam kasus pencairan kredit di salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp 899.188.820.

"Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 81 orang dan RAH telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmin, Selasa (10/12).

Soetarmin menerangkan bahwa RAH yang merupakan mantri di salah satu bank BUMN telah melakukan penyimpangan dengan modus pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain.

"Topengan adalah pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan seluruh uang dari pencairan kredit dikuasai oleh orang lain yang bukan nasabah atau debitur. Topengan dilakukan sebanyak 19 nasabah dengan jumlah sebesar Rp. 899.188.820," ungkapnya.

Tempilan pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain yang uang dari pencairan kredit digunakan sebagian oleh nasabah atau debitur dan sebagian lagi digunakan oleh orang lain. Tempilan dilakukan sebanyak 56 nasabah dengan jumlah sebesar Rp. 1.019.000.594.

Penyalahgunaan angsuran pelunasan dilakukan sebanyak 33 nasabah dengan jumlah sebesar Rp. 598.664.669. Penyalahgunaan angsuran pinjaman dilakukan sebanyak 14 nasabah dengan jumlah sebesar Rp. 69.808.600. Penyalahgunaan Simpanan Nasabah dilakukan sebanyak 12 nasabah dengan jumlah sebesar Rp. 953.830.000.

"Bahwa atas 5 modus tersebut dengan total 134 nasabah tersangka RAH telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.3.540.492.683," jelasnya.

Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Primair:

Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Subsidair:

Pasal 3 jucnto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

"Saat ini Tim penyidik terus melakukan penelusuran uang serta aset, oleh karena itu Kajati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini," pungkasnya.

Kajati Sulsel Agus Salim melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Jabal Nur beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN. []