Alur.id
    Berita    Detail Article

Jokowi Berhentikan Sementara Nurdin Abdullah dari Jabatannya

Presiden Joko Widodo. (Foto: Alur/Humas Kepresidenan)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keppres tentang pemberhentian sementara Nurdin Abdullah dari jabatannya sebagai Gubernur Sulsel. Permberhentian ini dilakukan hingga ada putusan tetap dari pengadilan terkait kasus yang dihadapi Nurdin Abdullah.

Pada salinan Keppres Jokowi yang didapatkan, Selasa 7 September 2021, dengan Nomor 104/p Tahun 2021 ini, memutuskan pemberhentian sementara Nurdin Abdullah pada masa jabatan 2018-2023.

“Memberhentikan sementara Prof Dr. Ir. H.M Nurdin Abdullah, M.agr, sebagai Gubernur Sulawesi Selatan masa jabatan 2018-2023, terhitung sejak 12 JUli 2021, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” bunyi salinan Keppres ini.

Jokowi juga memutuskan Andi Sudirman Sulaiman yang menjabat sebagai Wakil Gubernur Sulsel untuk melaksanakan tugas Gubernur Sulsel hingga ada putusan pengadilan.

Nurdin saat ini masih menjalani persidangan di PN Makassar terkait dugaan korupsi setelah ditangkap KPK beberapa bulan lalu.

“Selama Nurdin Abdullah, diberhentikan sementara sebagai Gubernur Sulsel masa jabatan tahun 2018-2023, Saudara Andi Sudirman Sulaiman, Wakil Gubernur Sulsel melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Sulawesi Selatan masa jabatan tahun 2018-2023 sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” sebut putusan ini.

Pemberhentian sementara Nurdin Abdullah ditetapkan oleh Jokowi pada 21 Agustus 2021.

Pemberhentian ini dilakukan setelah Mendagri mengusulkan pemberhentian sementara Nurdin sampai adanya putusan pengadilan, karena telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan register perkara nomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN. []