Alur.id
    Berita    Detail Article

Kadis Kesehatan Bulukumba Disebut Telah Kembalikan Kerugian Negara Kasus BOK

Pengacara eks Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Bulukumba, Ernawati, Muh Syahban Munawir. (Foto: Alur/Dok. Pribadi)

Makassar - Sidang perdana kasus korupsi anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Bulukumba telah digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Jalan R. A Kartini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu, 21 Juli 2021 lalu.

Setelah sidang perdana, pengacara eks Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Bulukumba, Ernawati, Muh Syahban Munawir tak ingin mengajukan permohonan eksepsi.

Lantaran pihaknya ingin segera dilakukan pemeriksaan saksi dalam pokok perkara pada persidangan korupsi BOK tahun 2019 yang merugikan negara sebesar Rp 13,4 miliar tersebut.

"Kami ingin mempercepat pemeriksaan saksi dalam pokok perkara saja, ketimbang mengajukan permohonan eksepsi," kata Muh Syahban Munawir saat dihubungi Alur.id, Jumat, 23 Juli 2021.

Menurut Awie sapaan Muh Syahban Munawir, agar dalam pemeriksaan saksi terkuat sejumlah fakta-fakta di persidangan siapa saja yang turut menikmati aliran dana.

Namun demikian, ia menyebutkan adanya beberapa orang yang telah melakukan pengembalian kerugian negara. Padahal, Awie menjelaskan polisi telah melakukan tahap lidik, yang semestinya tidak diperbolehkan melakukan hal tersebut.

"Yang telah melakukan pengembalian, ada oknum anggota DPRD Sulsel, Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba, serta beberapa Kepala Puskesmas (PKM) di Bulukumba. Sedangkan oknum legislator aktif ini melakukan pengembalian melalui kuasa hukumnya," sebut mantan Sekretaris Sapma Pemuda Pancasila Makassar ini. []