Alur.id
    Berita    Detail Article

Kapolres Apresiasi Rekapitulasi Suara Pilkada di Selayar Berjalan Lancar

Rekapitulasi suara Pilkada serentak di KPU Selayar berjalan lancar

Pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat KPU Kepulauan Selayar resmi ditutup pada Rabu (04/12) malam dengan berjalan aman dan kondusif.

Dalam rapat Pleno tersebut KPU Kepulauan Selayar menetapkan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel di Kabupaten Kepulauan Selayar yaitu:

1) paslon nomor urut 1, Moh Ramdhan Pomantp-Azhar Arsyad memperoleh 25.380 suara
2) paslon nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi memperoleh  51.341 suara
3) suara sah : 76.721 suara
4) suara tidak sah : 3.529 suara

Sedangkan untuk Pemilihan Bupati  dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar, KPU menetapkan :

1) paslon nomor urut 1, Muhammad Natsir Ali-Muchtar memperoleh 42.505 suara
2) paslon nomor urut 2, Ady Ansar-Suwandi memperoleh 21.963 suara
3) paslon nomor urut 3, Abdul Rahman Masriat-Daeng Marowa memperoleh 13.996 suara
4) suara sah : 78.464 suara
5) suara tidak sah : 1.710 suara

Dengan selesainya rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan suara pasangan calon tersebut dengan aman dan lancar, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Adnan Pandibu menyampaikan apresiasinya.

“Saya ucapkan terima kasih kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara, kepada para pasangan calon, timses dan pendukung, serta kepada seluruh masyarakat Kepulauan Selayar, atas situasi yang tetap kondusif hingga rekapitulasi tingkat kabupaten ini selesai," kata Adnan, Kamis (5/12).

Disamping itu Kapolres juga menyampaikan terima kasih atas kerjasama yang baik dengan Pemkab, Kodim 1415 Selayar, dan seluruh Instansi terkait yang telah membersamai Polres Kepulauan Selayar menjaga keamanan dan ketertiban selama Tahapan Pilkada Serentak 2024.

Terkait adanya saksi pasangan calon nomor urut 2 yang mengajukan keberatan dalam rapat pleno serta menyatakan menolak penetapan pasangan calon terpilih yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kep. Selayar, Kapolres mengatakan bahwa hal tersebut adalah dinamika dalam demokrasi, yang terpenting keberatan tersebut disampaikan dengan jalur dan sesuai prosedur.

“Tidak apa-apa, itu dinamika dalam Pemilihan, yang perlu diapresiasi itu disampaikan melalui mekanisme dan jalur yang tepat. Konstitusi kita menjamin hal semacam itu. Yang terpenting adalah situasi tetap Kondusif dan semua dapat diselesaikan sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang ada” Kata Kapolres.

Sebagaimana diketahui Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat KPU Kepulauan Selayar ini dilaksanakan selama 2 hari yaitu tanggal 03-04 Desember 2024 di Royal Room, Hotel Rayhan, Jalan. Ahmad Yani, Kecamatan Benteng.