Parigi - Kapolsek Parigi Iptu IDGN yang dipecat setelah menjalani sidang etik terkait kasus pemerkosaan terhadap anak tersangka, akan mengajukan banding.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto, saat sidang kode etik, Sabtu 23 Oktober 2021 memang ada perbedaan pendapat antara pelanggar dan korban.
"Dari putusan sidang tadi direkomendasikan untuk Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH). Tapi dari pelanggar akan mengajukan banding atas putusan yang tadi didapatkan dalam sidang," kata Kombes Didik Supranoto kepada wartawan, Sabtu 23 Oktober 2021.
Pihak Polda Sulteng akan menunggu pengajuan banding oleh Iptu IDGN, besok atau lusa.
"Nanti kita lihat kapan dia mengajukan banding, apakah sekarang atau besok lusa dia mengajukan banding," ujarnya.
Saat ini, Iptu IDGN yang di pecat sudah didampingi kuasa hukumnya dari Bidang Hukum (Bidkum).
"Kuasa hukum yang mendampingi dari Bidkum," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Parigi Iptu IDGN yang diduga memperkosa anak tersangka, resmi dipecat tidak dengan hormat dari institusi kepolisian.
Pemecatan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi. Sebelum memecat IDGN, terlebih dulu Rudy meminta maaf atas kelakuan anak buahnya itu.
"Selaku Kapolda Sulteng, saya memohon maaf kepada masyarakat, ada anggota melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, yang dilakukan oleh petugas Kapolsek di Parigi," kata Irjen Rudy, Sabtu 23 Oktober 2021.
Rudy mengatakan, hasil sidang kode etik, Sabtu 23 Oktober 2021, yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian. []