Alur.id
    Berita    Detail Article

Karena Sakit Hati, Dua Pria di Makassar Bakar Mobil Milik Mantan Pacarnya

Dua pelaku saat diamankan polisi, Senin 26 Juli 2021. (Foto: Alur/Afri)

Makassar - Dua orang pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap Polisi, lantaran terlibat kasus pengrusakan berupa pembakaran sebuah mobil di Jalan Tamangapa Perumahan Griya Antang Harapan, Kecamatan Manggala.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rahman mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah beberapa jam dilakukan penyelidikan dibantu oleh Polsek Manggala serta Tim Resmob Polda Sulsel.

"Kasus dilaporkan oleh korban AD, tak cukup 1x24 jam pelaku berhasil kita tangkap di lokasi berbeda setelah berkoordinasi dengan Polsek Manggala dengan Tim Resmob Polda Sulsel," kata Jamal, Senin 26 Juli 2021.

Mantan Kapolsek Panakkukang ini menjelaskan, untuk pelaku pertama yang berhasil ditangkap adalah Muh Daffa Irfandi Hesyah, 19 tahun. Daffa tertangkap di Jalan Nuri, Makassar.

Sedangkan pelaku kedua, yakni Muh Atila Rifaldi alias Dulung, 25 tahun tertangkap di Jalan Poros Panciro, Kabupaten Gowa, Sulsel.

"Penangkapan dipimpin Kanit Jatanras, Iptu Muhammad Afhi Abrianto didampingi Kasubdit 2 Jatanras Ipda Nasrullah," jelasnya.

Aksi pembakaran mobil tersebut, menurut Jamal, dilakukan oleh Dulung dan Daffa dengan menyemprotkan bensin ke pintu mobil berwarna putih tersebut.

Jamal mengatakan, motif kedua pelaku melakukan pembakaran didasari sakit hati terhadap korban. Karena pelaku Dulung pernah pacaran dengan pemilik mobil. Namun saat pacaran dia sering dihina sehingga dia sakit hati dan menaruh dendam kepada korban.

"Motifnya, pelaku Dulung sakit hati terhadap korban, (pemilik mobil) karena sering dihina saat mereka pacaran, sehingga dia sangat kecewa dan melakukan aksi pembakaran. Untuk pelaku, kita jerat Pasal 187 KUHPidana ayat 1 e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujarnya. []