Bulukumba - Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Bulukumba tahun 2019, sementara ini, mentok di empat orang terdakwa.
Sedangkan keterlibatan sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 13,4 miliar belum dapat dipastikan pihak jaksa.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Bulukumba, Andi Thirta Massaguni, mengaku belum dapat berkomentar banyak. Ia membeberkan jika isu yang tersebar saat ini masih bersifat prediksi.
Olehnya itu, ia mengaku masih menunggu fakta persidangan kasus ini.
"Saya belum bisa menjawab, karena nanti saya jawabnya kalau sudah mulai (agenda persidangan) saksi. Bahwa komentarnya saksi. Sekalipun ada dalam BAP, tapi keterangan saksi itu adalah keterangan yang disampaikan dalam persidangan, karena disumpah. Kuat istilahnya," kata Thirta.
Meski keterangan saksi tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), karena kata dia, ada beberapa saksi yang tiba-tiba berubah keterangannya dalam proses persidangan nantinya.
"Ada yang seperti itu. Karena hakim menilainya dalam persidangan, jadi saya belum bisa sampaikan dulu biarkan saja beredar, itu kan opini, saya anggap opini," jelas Thirta. []