Bulukumba - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bulukumba, Sulawesi Selatan, terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi Jaminan Persalinan (Jampersal) di Dinas Kesehatan Bulukumba tahun anggaran 2019.
Kasi Pidsus Kejari Bulukumba, Andi Thirta Massaguni mengaku, dalam kasus tersebut pihaknya telah memeriksa sebanyak 35 orang saksi. Terdiri dari pihak Puskesmas, rumah sakit dan Dinas Kesehatan.
"Ada keterangan tambahan yang kita lakukan berdasarkan saran dari tim auditor. Jadi kita Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ulang," kata Andi Thirta Massaguni.
Pemeriksaan BAP ulang oleh penyidik, sebut dia telah dilakukan seminggu terakhir ini. Hanya saja, kata Thirta dugaan korupsi berdasarkan temuan lalu.
"Temuannya masih temuan lama. Belum ada tambahan dalam kasus dugaan korupsi Jampersal. Terkait jumlahnya ada domain sendiri," bebernya.
Sementara ini, penyidik telah mengantongi calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jaminan Persalinan (Jampersal) Dinas Kesehatan Bulukumba. Namun, Thirta tak ingin gegabah membeberkan calon tersangka.
"Tentunya kita sudah ada bayangan. Tidak bisa kita sampaikan terkait itu. Yang jelas sudah ada," ungkapnya.
Diketahui, berdasarkan pemeriksaan pihak penyidik Kejaksaan Negeri Bulukumba, ditemukan adanya indikasi penyelewengan anggaran.
Pasalnya, dari Rp 3,4 miliar total anggaran, hanya sekitar Rp 700 Juta yang dapat dipertanggungjawabkan. Artinya, ada sekitar Rp 2 miliar lebih anggaran yang habis tanpa ada pertanggungjawaban. []