Alur.id
    Berita    Detail Article

Keluarga Korban Pemukulan Kekasih di Bulukumba Tagih Janji Polisi

Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Alur/Pixabay)

Bulukumba - Keluarga korban pemukulan, FA, 34 tahun menagih janji pihak kepolisian untuk segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut diungkapkan paman korban, H. Andi Gunawan.

"Kami minta polisi segera menyerahkan tersangka ke jaksa untuk disidangkan," ujar Andi Gunawan saat ditemui di bilangan Kota Bulukumba, Selasa, 22 Juni 2021.

Menurutnya, polisi tidak lagi memiliki alasan untuk tidak mengulur waktu. Sebab, berkas perkara terhadap tersangka bernama Hardiyanto, 21 tahun yang merupakan oknum pengacara itu dinyatakan lengkap.

"Pihak jaksa sudah menyatakan lengkap, berarti sisa polisi menyerahkan tersangkanya, tapi kapan polisi menyerahkan tersangka," terangnya.

Kata Andi Gunawan, seorang pengacara tidak seharusnya melakukan tindakan atau perbuatan melawan hukum. Lantara, Hardiyanto merupakan seorang pengacara.

"Pengacara melakukan pelanggaran hukum, padahal dirinya adalah seorang yang paham tentang hukum," terangnya.

Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba, Aipda Ajis Sapri mengaku segera melimpahkan tersangka pemukulan.

"Besok tersangkanya kita serahkan setelah  tersangka melakukan tes swab Covid-19," singkatnya. []