Alur.id
    Berita    Detail Article

Keluarga Korban Perkosaan Oknum Kapolsek Parimo Sulteng Enggak Berdamai

Kapolsek Parigi dan isi chat yang dia kirim ke gadis S 20 tahun, gadis yang diduga dia perkosa. (Foto: Alur/Ist)

Sulteng - Keluarga korban perkosaan yang diduga dilakukan Kapolsek Parigi Moutong (Parimo) enggan berdamai dengan pelaku.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Andi Akbar Panguriseng. Keluarga korban kata dia, ingin polisi mengusut kasus tersebut.

"Tidak ada kata damai. Proses hukum harus terus jalan. Kami mendampingi korban dan keluarga melaporkan ke Polda Sulteng atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan tipu muslihat," kata Andi Akbar, dilansir Antara, Rabu 20 Oktober 2021.

Pihak keluarga berharap oknum kapolsek tersebut dihukum berat agar tidak ada kasus serupa di kemudian hari.

"Harapan kami oknum Kapolsek tersebut tidak hanya dipecat, tapi juga dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatan asusila kepada remaja perempuan yang merupakan anak seorang tersangka yang ditahan di Parimo," ujar Andi.

Andi menyambut baik kecepatan Polda Sulteng dan langsung mengusut serta mencopot oknum Kapolsek berinisial IDGN itu dari jabatannya.

Ia meminta Polda Sulteng mengusut kasus tersebut secara adil tanpa pandang bulu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulteng Kombes Pol Didik Suparnoto mengatakan saat ini pemeriksaan di Propam Polda Sulteng masih terus berjalan dan telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pihak keluarga korban, korban, hingga pengelola hotel tempat keduanya berbuat asusila.

"Barang bukti yang kami temukan untuk saat ini, yakni percakapan keduanya melalui WhatsApp. Kami juga telah mengarahkan kasus ini ke tindak pidana umum agar diproses," tegasnya.

Didik juga mengatakan, oknum Kapolsek berpangkat Iptu tersebut sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek. Dan saat ini ia dipindahkan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulteng. []