Manggarai - David Jeladu asal Ladur Desa Ladur Kecamatan Cibal Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) bekerja sebagai operator di PT Wijaya Graha Prima, sudah enam tahun meninggal, namun sampai saat ini pihak perusahaan tidak memberinya pesangon.
Hal itu diungkapkan oleh keluarga David, Ferdinandus Purnawan Naur. Ferdi yang juga anggota DPRD Manggarai itu mengisahkan, David meninggal pada November 2021 lalu. Dia merupakan Karyawan PT. Wijaya Graha Prima dan bekerja sejak 2015.
Kemudian, saat dia meninggal, tidak ada pesangon dan tunjangan kematian dari pihak perusahaan.
"Dia meninggal karena sakit, tetapi saat sakit dia masih aktif sebagai karyawan PT. Wijaya Graha Prima. Tetapi karena sakit makanya pulang kampung. Beberapa hari kemudian dia meninggal," kata Ferdi, Kamis 31 Maret 2022, petang.
Ferdi mengatakan, pihak keluarga meminta agar perusahaan bertanggung jawab atas hak-hak dari yang bersangkutan sebagai karyawan perusahaan. Hak-haknya itu untuk diberikan kepada istrinya, karena dia ini mempunyai anak.
Anggota DPRD itu juga menjelaskan, David juga tercatat sebagai peserta penerima BPJS Ketenagakerjaan. Jadi dia juga seharusnya mendapatkan tunjangan dari BPJS ketenagakerjaan. Dan itu bisa cair melalui surat surat rekomendasi dari perusahan.
"Saya pernah kontak Pak Alexs (orang PT. Graha Wijaya Prima ) Pak Alexs katanya sampaikan ke bosnya dulu. Namun sampai saat ini rupanya belum ada respon dari bosnya," ujar Ferdi.
Menanggapi hal tersebut Bendahara PT Wijaya Graha Prima Alexs Setar mengatakan, waktu dia dikabarkan meninggal mereka kaget. Karena satu bulan sebelum dia meninggal itu dia tidak masuk kerja tanpa ada informasi.
"Kami juga kaget dan saya sedikit tidak percaya. Akhirnya kami menghubungi pekerja yang di sana (lokasi proyek di Kecamatan Cibal) sehingga mereka pergi ke rumah dia dan ternyata benar dia meninggal,"ujar Alexs Setar.
Lebih lanjut ia mengatakan, setelah mendapatkan informasi itu, dia lalu mengabari Bos yang saat itu berada di Jakarta.
"Saya sampaikan ke bos bahwa satu bulan sebelumnya dia sudah tidak masuk kerja. Dia tidak memberikan informasi, artinya kalau dia sakit maka seharusnya beri kabar. Kan biasanya begitu,"tuturnya.
Dia juga menyesalkan bahwa istrinya tidak memberi kabar ke perusahaan kalau suaminya sakit, padahal kata dia istrinya pernah datang ke perusahaan tapi tak menceritakan kondisi suaminya.
"Jadi saya bilang ke istrinya, Ibu sebagai orang di dapur kalau sudah lewat satu atau dua hari suaminya tidak masuk kerja, maka suruh dia untuk masuk kerja. Karena pasti orang di perusahaan akan tanya. Bahkan istrinya itu lancar komunikasi melalui telepon dengan saya. Saya sering ketemu dengan istrinya bahkan dia juga kadang datang langsung ke sini," katanya.
Bendahara itu juga menjelaskan, waktu dia meninggal, bosnya itu menyuruh David untuk melayat ke rumah duka. Karena kata bos, biar bagaimana pun, almarhum itu pernah kerja di perusahaannya.
"Waktu itu kami pergi melayat dan ngantar uang duka dua amplop. Satu amplop untuk uang duka sebesar Rp 2 juta dan itu taruh di depan banyak orang. Sementara satu amplop lainnya sebesar Rp 2 juta diberikan ke istrinya,"jelasnya. []