Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menghapus syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat dari dan ke Jawa-Bali. Jadi, swab tes antigen sudah cukup mulai saat ini.
Menko PMK Muhadjir Effendy, mewakili pemerintah, kembali mengubah syarat perjalanan udara atau syarat naik pesawat di Jawa dan Bali. Kini, tes PCR tidak lagi menjadi syarat terbang.
"Untuk perjalanan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR tetapi cukup tes antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan wilayah luar Jawa non Bali," kata dia dalam jumpa pers virtual, Senin 1 November 2021.
Diketahui sebelumnya, pemerintah mewajibkan tes PCT serta vaksinasi dosis lengkap jika hendak bepergian menggunakan pesawat terbang.
Sebelumnya, pada 28 Oktober lalu, pemerintah kembali merevisi aturan terkait masa berlaku tes PCR. Untuk naik pesawat, kini berlaku 3x24 jam.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri terbaru yang mengatur terkait PPKM di Jawa-Bali.
Salah satu yang diubah adalah ketentuan mengenai masa berlaku tes PCR untuk pesawat yang kini menjadi 3x24 jam.
Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali itu diteken Tito pada 27 Oktober 2021. []