Alur.id
    Berita    Detail Article

Korupsi Dana Desa Rp 280 Juta, Mantan Kades di Gowa Ditetapkan Tersangka

Korupsi Dana Desa (DD), SS 46 tahun mantan Kepala Desa Gentungang Kabupaten Gowa ditetapkan tersangka, Selasa 10 Agustus 2021. (Foto: Alur/Rio)

Gowa - Korupsi Dana Desa (DD), SS 46 tahun mantan Kepala Desa Gentungang Kabupaten Gowa ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Gowa. SS melakukan korupsi DD tahun 2018-2019 dalam pengerjaan proyek di Desa Gentungang Kecamatan Bajeng Barat Kabupaten Gowa sebesar Rp 280.908.187.

Menurut Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rahman, penangkapan terhadap tersangka setelah Polres Gowa melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan dari warga.

Untuk mengungkap kasus tersebut kata Boby, penyidik Polres Gowa melibatkan ahli konstruksi dalam pemeriksaan dugaan pengurangan volume pengerjaan terhadap 13 Item pengerjaan proyek pembangunan fisik Desa.

"Dari hasil hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik dan pemeriksaan oleh ahli konstruksi ditemukan adanya fakta pengurangan volume pekerjaan di 13 item. Selanjutnya pada Januari 2021 dilakukan gelar perkara dan hasil rekomendasi gelar perkara tersebut ditingkatkan ke proses penyidikan," ujar AKP Boby, Selasa 10 Agustus 2021.

Dia menambahkan, hingga saat ini sebanyak 21 orang saksi telah diambil keterangan dan dua diantaranya saksi ahli.

"Agar dana desa bisa dikembalikan ke Kas Negara, pihak inspektorat Pemkab Gowa menyurati terduga pelaku SS agar DD yang dia selewengkan tersebut dapat dikembalikan ke kas negara namun hal tersebut tak diindahkan,"jelas Boby.

Pada 2 Agustus 2021 tim penyidik Polres Gowa melakukan gelar perkara kemudian menetapkan SS yang telah menjabat kepala desa pada periode tahun 2013-2019 sebagai tersangka.

Dari kasus ini penyidik berhasil mengamankan berbagai bukti berupa
dokumen desain dan RAB tahun anggaran 2018-2019, dokumen pencairan Dana Desa, laporan perhitungan keuangan dari Inspektorat Kabupaten Gowa dan laporan pertanggung Jawaban tahun anggaran 2018 - 2019.

Tersangka melakukan aksinya dengan cara mengelola dana desa seorang diri tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK) dan tim pejabat Pelaksana Pengelolaan Keuangan zdesa (PPKD).

"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 dan/atau pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yg telah di ubah menjadi UU RI No. 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," jelas Boby. []