Alur.id
    Berita    Detail Article

KPUD Bulukumba Coret 3.783 Pemilih yang Tak Memenuhi Syarat

Komisi Pemilihan Umum Daerah. (Foto: Alur/KPUD Bulukumba)

Bulukumba - Sebelumnya pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan telah menetapkan daftar pemilih berkelanjutan (DPB) sebanyak 321.114.

Namun pada akhirnya, KPU Bulukumba mencoret sebanyak 3.783 pemilih lantaran belum memiliki KTP-Elektronik yang tersebar di 10 Kecamatan di Butta Panrita Lopi.

"Iya sebelumnya kita tetapkan 321.114, tetapi ditemukan sebanyak 3.783 tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga harus dikeluarkan sebagai pemilih," kata Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Harum, Jumat, 8 Oktober 2021.

Harum merinci jumlah 3.783 TMS tersebut dengan laki-laki sebanyak 2.118 dan perempuan sebanyak 1.665. Sebut dia, pemilih ini selanjutnya sudah diserahkan by name by addressnya kepada Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bulukumba.

"Itu untuk bisa ditindaklanjuti dengan melakukan perekaman KTP-Elektronik," bebernya.

Pasca dikeluarkannya pemilih belum berKTP-el ini sebagai pemilih yang tidak memenuhi syarat(TMS), maka jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode September 2021 yang ditetapkan kembali berjumlah 317.331. []