Alur.id
    Berita    Detail Article

LBH Makassar Menuding Ayah Perkosa Anak di Luwu Timur Sebar Hoax soal Eks Istri

Pelecehan

Makassar - Tudingan S, ayah tiga bocah di Luwu Timur yang menyebutkan mantan istrinya cemburu hingga melaporkan kasus ini ke polisi. Ditanggapi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.

Menurut anggota tim koalisi penasihat hukum ibu 3 anak terduga korban pemerkosaan ayah kandung dari LBH Makassar, Rosmiati Sain mengatakan, S telah menyebarkan hoax soal kejiwaan ibu bocah tersebut.

Rosmiati menambahkan, seharusnya S tidak berbicara terkait kondisi kejiwaan mantan istrinya tanpa adanya bukti hasil pemeriksaan kejiwaan dari ahli.

"Kalau misalnya ada pihak yang menyampaikan hal seperti ibu korban pemerkosaan 3 anak cemburu, penting bertanya informasi itu dari mana, saya pasti bertanya apa dasarnya dia mengatakan seperti itu?," ujar Rosmiati dalam keterangannya kepada wartawan di Makassar, Selasa 12 Oktober 2021.

"Karena kita tidak boleh mencap begitu saja tanpa ada hasil pemeriksaan. Kalau tidak ada bukti atau (hasil) medis mengatakan (demikian), pasti itu adalah hoax, tanpa ada dokumen," sambung Rosmiati.

Ibu tiga anak tersebut kata Rosmiati merupakan perempuan yang rentan ketika berhadapan dengan hukum.

Dalam banyak kasus yang dihadapi pihaknya, perempuan yang melaporkan kasus serupa ke hukum memang kerap dianggap memiliki kelainan jiwa.

"Perempuan di sini konteksnya dia sebagai kelompok rentan, perempuan yang mewakili anaknya. Jadi ketika ada perempuan yang melaporkan suaminya yang diduga pelaku, pasti dia akan dituding mengalami kelainan, termasuk kelainan kejiwaan, sering sekali kami dapatkan sebagai tim hukum dengan kasus yang berbeda," ungkapnya.

Dia melanjutkan, perempuan yang berhadapan dengan hukum seperti ibu 3 anak terduga korban pemerkosaan oleh ayahnya di Lutim memang kerap mengalami kondisi psikologis yang berbeda.

Dia pun kembali menegaskan, yang bisa menentukan seseorang mengalami gangguan kejiwaan ialah orang yang memang ahli di bidangnya.

"Terus terang, ketika ada perempuan berhadapan hukum, taruhlah dia korban, saksi, atau pelaku, kejadian itu sering dituding kelainan jiwa. Tapi, ketika perempuan, misalnya, mengalami tekanan kejiwaan dan dia sebagai tersangka, pasti tidak dikeluarkan informasi dugaan kelainan jiwa," jelasnya. []