Mamuju - Melemahnya penerapan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Mandar sebut, polisi tutup mata.
Hal tersebut disampaikan Ketua AJI Kota Mandar, Rahmat FA, dalam orasinya saat menggelar aksi unjuk rasa di jalan Ahmad Kirang, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu 10 November 2021.
Rahmat mengungkapkan, dalam bekerja, jurnalis di lindungi UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
"Dalam pasal 18 berbunyi, setiap orang orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3, di pidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000," kata Rahmat.
Ia juga mengungkapkan, dalam pasal 4 ayat 1 UU nomor 40 tentang pers berbunyi bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
"Selanjutnya di pasal 4 ayat 3, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," katanya.
Sementara pada pasal 8 berbunyi, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
"Kami mengecam tindak kekerasan terhadap jurnalis Tribun-Sulbar.com, Samuel, di Mamasa, Kamis, 4 November 2021 lalu," kata Rahmat. []