Ruteng - Demi keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas di Kabupaten Manggarai, Polres Manggarai kembali terapkan tilang manual.
Sebelum memberlakukan tilang manual, Polres Manggarai beserta beberapa instasi terkait menggelar pertemuan.
Saat menggelar pertemuan, Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh diwakili kasat Lantas Polres Manggarai AKP Made Hendra Kusumanata.
Selain itu juga dibahas masalah keamanan dan keselamatan di kota Ruteng.
"Ini perlu kita bahas bersama dengan stekholder, karena ini menyangkut keselamatan," kata Kasat Lantas Polres Manggarai, Made Hendra.
Hendra juga memberikan informasi terkait akan diterapkannya kembali tilang manual di Kabupaten Manggarai.
"Kepada masyarakat Manggarai agar selalu tertib berlalu lintas dan menjaga keselamatan masing-masing dalam berkendara," ajaknya.
Ia juga mengajak masyarakatManggarai untuk selalu taat dan tertib dalam berlalu lintas.
Berikut 12 sasaran pendidikan pelanggaran lalu lintas.
1. Berkendara di bawah umur.
2. Berboncengan lebih dari satu orang.
3. Menggunakan ponsel saat berkendara.
4. Menerobos lampu merah.
5. Tidak menggunakan helm SNI.
6. Melawan arus.
7. Melampaui batas kecepatan.
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
9. Kelengkapan kendaraan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
10. Ranmor tidak sesuai dengan spektek (spion, knalpot, lampu utama, rem, dan lampu petunjuk arah).
11. Overload dan over dimensi.
12. Ranmor tanpa NRKB atau NRKB palsu. []