Alur.id
    Berita    Detail Article

LPSK Tawarkan Bantuan Perlindungan Saksi Korban Cungkil Mata di Gowa

Bocah di Gowa dirawat akibat matanya dicungkil ibunya. (Foto: Alur/Ist)

Gowa - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan bantuan perlindungan terhadap saksi dan korban yang matanya dicungkil ibunya di Kabupaten Gowa.

Dua orang yang akan diberikan perlindungan oleh LPSK yakni, korban AP 6 tahun dan paman korban Bayu.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, membenarkan pihaknya siap memberikan perlindungan terhadap korban AP dan Bayu.

Edwin mengatakan, timnya telah datang menjenguk AP dan Bayu di RSUD Syekh Yusuf Gowa pada Kamis 9 September 2021 kemarin.

"Kemarin tim bertemu dengan korban dan pamannya yang menjadi saksi," kata dia, dalam keterangan resmi, Jumat 10 September 2021.

Kedatangan tim LPSK difasilitasi Unit Pelayanan Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Gowa.

"Ini kita apresiasi karena Pemda telah menunjukan kehadiran bagi warganya yang membutuhkan. Langkah ini patut jadi contoh bagi Pemda lain dalam memberikan perlindungan kepada warganya yang menjadi korban tindak pidana," tuturnya.

Menurutnya, kondisi kesehatan korban sudah membaik meski lukanya cukup parah karena ada luka robekan yang cukup panjang di mata kanan. Dokter RSUD Syekh Yusuf, kata Edwin, harus melakukan tindakan reposisi bola mata korban.

"Alhamdulillah, penglihatan mata kanan korban masih bisa berfungsi. Kami sangat apresiasi tindakan tim dokter RSUD Syekh Yusuf dalam menyelamatkan penglihatan korban," ujarnya. []