Alur.id
    Berita    Detail Article

Maling 15 Kotak Amal Masjid di Mamuju, Seorang Pria Diciduk Polisi

Ilustrasi kotak amal. (Foto: Alur/Ilustrasi)

Mamuju - Pelaku pencurian kotak amal yang sudah beraksi di 11 lokasi di Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju Ajun Komisaris Polisi (AKP) Pandu Arief Setiawan mengatakan, pelaku pencurian spesialis kotak amal masjid berinisial Fjr (21).

Warga Kabupaten Majene itu, ditangkap saat melakukan aksinya di Masjid Nurul Muttahida, di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Mamuju.

"Kami telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian uang spesialis kotak amal masjid. Pelaku ditangkap warga saat melakukan aksi pencurian kotak amal masjid Nurul Muttahida pada Sabtu 9 Oktober 2021 dini hari sekitar pukul 01.40 WITA," kata Pandu Arief Setiawan, Selasa 12 Oktober 2021.

Ia menyampaikan, Fjr kepergok penjaga masjid saat sedang beraksi mencongkel salah satu kotak amal di dalam Masjid Nurul Muttahida menggunakan obeng. Pelaku, masuk ke dalam masjid dengan cara mencongkel pintu masjid.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah beraksi di 15 masjid di Kabupaten Mamuju. Bahkan, pelaku sudah tiga kali melakukan pencurian uang di kotak amal Masjid Nurul Muttahida ini," ujarnya.

Pandu Arief mengatakan, modus pelaku melakukan kejahatannya yakni dengan melakukan pemantauan terhadap masjid yang sepi kemudian melancarkan aksinya.

"Modus operandi yang digunakan pelaku, yakni berkeliling Mamuju untuk mencari masjid yang sepi untuk dijadikan sasaran. Pelaku beraksi antara pukul 01.00 hingga 03.00 WITA," kata Pandu Arief Setiawan.

Kepada polisi, Fjr mengaku uang hasil mencuri kotak amal di sejumlah masjid itu mencapai Rp 8 hingga Rp 9 juta.

"Uang hasil pencurian dari kotak amal itu, sebagian digunakan untuk menafkahi istri dan sebagian dipakai tersangka sendiri untuk foya-foya," kata Pandu Arief Setiawan.

Pelaku, kata Pandu Arief Setiawan, telah ditetapkan tersangka dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. []