Makassar - Sidang perkara kasus suap yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah kembali digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Kota Makassar, Kamis, 16 September 2021.
Sidang kali mendengarkan keterangan sejumlah saksi-saksi terkait suap kepada Nurdin Abdullah, dengan menghadirkan delapan orang, salah satunya mantan Bupati Bulukumba, Andi M. Sukri Sappewali.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Asri Irwan, mengatakan dalam sidang kali ini pihaknya menghadirkan delapan saksi. Namun hanya enam saksi telah mengkonfirmasi kehadirannya.
"Antaranya, ada mantan Bupati Bulukumba, Andi Sukri Sappewali dan kontraktor pemberi suap, Agung Sucipto," kata Asri Irwan.
Saksi lainnya kata Asri adalah dua orang bawahan Agung, juga bankir serta Hary Syamsuddin, rekan Agung Sucipto. Ada pula Kadis PU Bulukumba Rudy Ramlan
"Serta satu orang pihak swasta yang dahulu pernah menjadi calon kepala daerah Bulukumba," ungkap Asri. []