Bulukumba - Pungutan liar (Pungli) sebesar Rp 150 ribu dikeluhkan pedagang Pasar Sentral Bulukumba, Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Pungli itu diduga dilakukan oleh mantan kepala pasar sentral Bulukumba, inisial AM. Kabar terjadinya pungli juga beredar di media sosial yang diunggah oleh akun bernama Arya Kamandanu pada Info Warga Bulukumba.
"Tolong pihak yang berwajib turun langsung di pasar sentral Bulukumba karena terlalu banyak terjadi pungli yang di lakukan AMIR, terutama yang berada di samping pos depan yang dia kenakan biaya Rp 150 ribu pertempat tanpa adanya bukti pembayaran. Silahkan tanyakan langsung kepedagang," tulis Arya Kamandanu.
Munculnya informasi tersebut, membuat Pemerintah Kabupaten Bulukumba geram. Bupati Bulukumba, Muchtar Ali Yusuf telah memerintahkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan penanganan serius dengan melibatkan Inspektorat untuk memproses perbuatan oknum yang meresahkan pedagang Pasar Sentral.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Bulukumba H. Daud Kahal. Ia menjelaskan orang yang dimaksud dalam postingan sebenarnya sudah tidak lagi menjabat selaku kepala pasar.
Daud Kahal mengakui jika kepala pasar sentral sementara ini dijabat oleh H. Azis sesuai surat keputusan Bupati Bulukumba nomor 188.45-384 tahun 2021 tertanggal 27 Agustus 2021.
Baca juga: Warga Berharap Perhatian Pemkab Bulukumba Terhadap Pedagang Pasar Kalimporo
"Surat itu tentang penunjukan petugas pasar yang dikelola Dinas Perdagangan dan Perindustrian Bulukumba," kata mantan Sekretaris Dewan Bulukumba ini.
Olehnya itu, Pemkab Bulukumba menghimbau para pedagang agar tidak meladeni permintaan oknum yang melakukan pungutan liar pada area pasar sentral.
Jelas dia, tentunya pemerintah bakal membentuk tim yang akan turun langsung melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti-bukti. Jika informasi tersebut benar terjadi, maka tentu ada sanksi tegas yang akan diberikan kepada pelaku. []