Palopo - Seorang tukang ojek berinisial AD 41 tahun di Saleke Kecamatan Wara Timur, Palopo Sulawesi Selatan ditangkap polisi karena meraba istri temannya sendiri berinisial N saat sedang tertidur.
AD diamankan Unit Reskrim Polsek Wara tanpa perlawanan. Penangkapan dipimpin Panit Reskrim Polsek Wara Ipda Ahmad Akbar bersama beberapa personelnya.
Kasi Humas Polsek Wara, Aipda Wahid Wiryanto mengatakan kejadian pencabulan itu terjadi di kamar kos korban pada Minggu 15 Agustus 2021 lalu, sekitar pukul 16.00 Wita.
"Saat itu korban sedang berada di dalam kamar kos sedang tidur," kata Aipda Wahid Minggu 22 Agustus 2021.
Saat kejadian, korban tertidur mengenakan daster. Kemudian pelaku datang di samping korban dan menarik tangan kirinya, lalu meraba area terlarang korban. Pelaku pun mencoba menciumi korban, namun korban melakukan perlawanan.
"Pelaku sempat menutup mulut korban, namun korban mendorong pelaku, lalu berlari ke kamar salah satu tetangganya dan menceritakan kejadian yang dialaminya," ujar Aipda Wahid.
Saat di interogasi polisi, pelaku mengakui selaga perbuatannya perbuatannya.
Pelaku disangkakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76E UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana di ubah dengan perpu No 01 tahun 2016 sebagaimana yang ditetapkan menjadi UU R.I No 17 tahun 2016 ttg perubahan ke dua UU R.I No 23 Thn 2002 TTg Perlindungan anak menjadi menjadi Undang-Undang. Pelaku terancam pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. []