Alur.id
    Berita    Detail Article

Meski Gagal Tender, Pemprov Sulsel Pastikan Pembangunan Mattoanging Tetap Lanjut

Kondisi Stadion Mattoanging setelah dirobohkan. (Foto: Alur/RA)

Makassar - Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tetap memprioritaskan untuk pembangunan stadion Mattoanging Makassar.

Diketahui, tender ulang proyek pembangunan Stadion Mattoanging, kembali peserta tender tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi pemenang.

Kepala Dispora Sulsel, Andi Arwin Azis menyampaikan, bahwa meskipun tender yang kedua kalinya ini tidak memenuhi syarat, diharapkan proses tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

"Prosesnya gagal, tetapi program ini kita berupaya bagaimana tetap jalan, apalagi anggarannya sudah tersedia dan kita harap ini dapat terserap," ungkapnya.

Pemprov Sulsel, kata dia, berupaya dalam pembangunan ini. Apalagi ini merupakan salah satu prioritas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Hal itu pun juga menjadi salah satu prioritas dari 10 output yang diajukan Pemprov Sulsel kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia.

Saat berada di Manado, Senin 21 Maret 2021 lalu, Pemprov Sulsel mengajukan 10 output perioritas.

Kegiatan itu dihadiri langsung Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Republik Indonesia, Dr. Ir. H. Suharso Monoarfa dan Gubernur wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Pada kesempatan itu, Sekda Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani yang mewakili Gubernur Andi Sudirman memaparkan usulan strategis dari pemerintah provinsi Sulawesi Selatan guna mendukung prioritas nasional.

Salah satunya pembangunan stadion Stadion Mattoanging di Kota Makassar.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulse Mansyur Yahya menegaskan bahwa pengerjaan proyek ini akan tetap dilanjutkan.

Pemprov Sulsel melalui Barjas akan kembalikan ke pengguna anggaran yakni Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel untuk meminta masukan atau konsultasi ke LKPP.

Dalam aturan penunjukan langsung mengacu pada Perpres 16 pengadaan barang dan jasa pemerintah tahun 2018  juncto peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, per-LKPP no. 12 tahun 2021. []