Makassar - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar menghadirkan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sebagai saksi dalam sidang kasus minyak goreng. Setidak 27 perusahaan menjadi terlapor di KPPU.
Kepala Kantor Wilayah VI KPPU Makassar, Hilman Pujana menjelaskan sejak perkara ditangani, sudah 27 pelaku usaha minyak goreng kemasan berstatus terlapor.
Mereka menjadi terlapor karena diduga secara bersama-sama menaikkan harga minyak goreng kemasan pada periode Oktober hingga Desember 2021 dan Maret hingga Mei 2022.
- Baca juga: Bamusi Sulsel Akan Gelar Pelatihan Dai
"Para terlapor diduga melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan melakukan pembatasan peredaran dan atau penjualan minyak goreng kemasan yang terjadi secara serentak dalam waktu yang sama pada periode Januari hingga Mei 2022," ujarnya saat jumpa pers, Jumat 16 Desember 2022.
Hilman mengatakan dalam sidang pihaknya menghadirkan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk dimintai keterangan.
Hilman menyebut keterangan Aprindo sangat penting karena menaungi 48 ribu gerai di seluruh Indonesia.
- Baca juga: PT Vale Bantah Perluas Wilayah Konsesi
"Aprindo menjelaskan terkait regulasi HET ditetapkan, service level turun rata-rata 20-30%, berbeda di tahun sebelumnya. Service level merupakan perbandingan antara pesanan yang dikeluarkan oleh perusahaan ritel dibandingkan dengan barang yang dikirimkan oleh prinsipal/distributor ke perusahaan ritel," bebernya.
Hilman menyebut Aprindo mengungkapkan pemerintah belum membayar selisih harga keekonomian minyak goreng dengan harga jualnya (rafaksi) pada awal 2022. Ia mengatakan kebijakan rafaksi harga dimulai ketika pemerintah resmi mengimplementasikan kebijakan minyak goreng satu harga melalui Permendag Nomor 6 Tahun 2022.
"Kebijakan Rafaksi yang dalam artian pemerintah menginginkan minyak goreng ini satu harga Rp14 ribu. Nah tentunya dari barang yang sudah beredar, karena ada kebijakan Rafaksi tadi tentunya pemerintah akan mengganti selisihnya harga yang sudah beredar dengan harga yang sudah ditetapkan yakni Rp14 ribu," kata dia.
Hilman menambahkan 27 perusahaan produsen minyak goreng yang menjadi terlapor sebenarnya tidak ada yang berada di Makassar.
Ia mengaku rata-rata perusahaan tersebut berada di Medan, Sumatera Utara dan Surabaya, Jawa Timur. []