Jakarta - Hingga kini Nasib 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja tidak jelas.
Para WNI tersebut hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh kepolisian Kamboja di kantor kepolisian Bavet.
Pemeriksaan itu sesuai prosedur Negara Kamboja terhadap pelaku kejahatan penipuan online.
Bahkan pemeriksaan itu memakan waktu cukup lamajika tidak ditanggapi dengan serius oleh pemerintah Indonesia.
Menurut Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha, KBRI terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan hak-hak WNI terpenuhi.
"Jika hasil pemeriksaan membuktikan bahwa mereka adalah korban TPPO, pemerintah Indonesia akan bertindak tegas sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO," tegas Judha Nugraha, Kamis 25 Juli 2024.
Sebelumnya diberitakan, 37 WNI yang hendak bekerja di Kamboja dengan iming-iming gaji tinggi ternyata ditipu.
Mereka terjebak dalam sindikat penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kini mereka ditahan di Kamboja tanpa kejelasan.
Mulanya mereka diiming-imingi kerja sebagai staf kantor di kamboja.
Namun ternyata puluhan TKI ini justru dipaksa menjadi komplotan penipu melalui internet dan media sosial, menargetkan warga negara Indonesia.
"Awalnya dijanjikan kerja kantoran, tapi malah disuruh menipu orang," ungkap Fian, salah satu keluarga korban, Selasa 23 Juli 2024 lalu.
Tiga orang dari keluarga Fian termasuk dalam jebakan ini. Mereka berasal dari satu wilayah di Provinsi Sulawesi Utara.
Mereka memasuki Kamboja melalui Thailand pada awal Juni 2024. Karena tak tahan dengan praktik penipuan, mereka pun melarikan diri.
Berharap mendapat keadilan dan dipulangkan ke Indonesia, namun mereka justru ditahan polisi Kamboja sejak 26 Juni 2024, hingga saat ini. []