Ruteng - Seorang warga bernama Bernoldus Nabun asal Terang, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, (Mabar) Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku kena tipu oleh oknum Polisi yang bertugas di Polres Manggarai, berinisial RBP.
Penipuan yang dilakukan RBP terkait pembelian sebuah mobil pada bulan Mei 2023 lalu.
Akibat dari kejadian itu, Bernoldus Nabun yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani itu harus mengalami kerugian sekitar Rp 65 juta usai menjadi korban penipuan bermodus perantara yang dilakukan oknum polisi tersebut.
Bernoldus Nabun yang biasa disapa Dus ini mengatakan, kejadian itu berawal saat dirinya hendak membeli mobil dengan menyerahkan uang DP sejumlah Rp 30 juta ke sesorang bernama Gaspar Dalo alias Toni, asal Reo sekitar bulan Maret 2022.
“Awalnya saya ingin beli mobil dan ketemulah Toni. Lalu, Toni menjanjikan mampu mencarikan mobil. Waktu itu saya langsung serahkan uang Rp 30 juta kepada Toni dari harga mobil Rp 70 juta, sekitar bulan Maret tahun 2022 di Labuan Bajo,” kata Dus di Ruteng, Rabu, 4 Oktober 2023.
Berawal dari pertemuan dengan Toni, Dus mengaku menunggu berbulan-bulan datangnya mobil pembelian, namun tak kunjung datang.
Maka sekitar bulan Desember 2022, Dus berinisiatif untuk meminta bantuan oknum polisi RBP.
Awalnya, Dus mengatakan pertemuan dengan RBP hanya sekedar mohon bantuan agar dicarikan jalan keluar atas pembelian mobil lewat Toni yang sama sekali tidak terealisasikan.
Namun, bukannya bantuan yang diharapkan, oknum Polisi RBP malah meminta uang sebesar Rp 35 juta kepada Dus.
“Sekitar bulan Mei 2023 saya diminta oleh saudara RBP untuk menyerahkan uang sebesar Rp 35 juta. Oknum polisi itu mengatakan, uang tersebut untuk penambahan beli mobil dan waktu itu RBP mengaku bertanggung jawab dan saya tidak boleh berurusan lagi dengan Toni,” ujarnya.
Tak lama setelah menyerahkan uang Rp 35 juta, sekitar bulan Juli 2023, Dus kemudian dikejutkan dengan informasi dari oknum Polisi RBP bahwa ternyata pembelian mobilnya tidak jadi dan dibatalkan.
“Saya ditelpon oleh dia (RBP). Dia bilang mobilnya tidak ada, hanya menyita satu buah motor dari Toni. Lalu saya tanya, kalau mobilnya tidak ada, mana uangnya pak? tapi dia tidak jawab,” tuturnya dengan kesal saat mengingat kembali uang yang sudah diserahkannya kepada RBP.
Dus menaruh harapan besar, namun justru menerima kenyataan pahit setelah pembelian mobilnya melalui perantara RBP dibatalkan dengan tidak mengembalikan uang dengan total kerugian Rp 65 juta.
Dus pun merasa telah ditipu oleh oknum Polisi berinisial RBP yang sebelumnya bertanggung jawab atas pembelian mobil dimaksud.
"Memang sekitar bulan Juli 2023 sempat kembalikan uang saya sejumlah Rp 5 juta. Namun saya menduga uang pembelian mobil baik yang serahkan langsung melalui Toni sebesar Rp 30 juta dan saya serahkan langsung ke dia sebesar Rp 35 juta masih tersimpan di dia (RBP),” kata Dus.
Meski sudah berusaha meminta uangnya kembali, namun hingga kini Dus mengaku belum mendapatkannya sejak kasus dugaan penipuan itu terjadi pada Juli 2023.
Saat ini Dus sendiri telah didampingi oleh Kuasa Hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Kuasa Hukum Dus, Frido Sanir mengatakan, sebenarnya kliennya sudah melakukan berbagai upaya agar uangnya bisa kembali. Termasuk pendekatan dengan keluarga mertuanya RBP. Namun hasilnya nihil.
“Kami mendapat informasi bahwa uang yang pembelian mobil klien kami, diduga kuat masih berada ditangan RBP,” kata Frido.
Sementara itu Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh mengaku belum menerima laporan terkait dugaan penipuan tersebut.
“Saya belum menerima laporan, bagaimana saya bisa panggil yang bersangkutan," kata Kapolres Edwin saat ditemui di Ruteng pada Rabu 4 Oktober 2023.
Redaksi sedang berusaha mencari nomor kontak oknum polisi RBP, untuk mengklarifikasi tuduhan Dua. []