Gowa - Oknum Satpol PP Gowa, Mardhani Hamdan yang menganiaya pemilik warung kopi (Warkop) di Kabupaten Gowa belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Dia masih diduga pelaku. Nanti setelah gelar perkara baru kita putuskan siapa tersangkanya,” kata Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffaruddin, Kamis 15 Juli 2021.
Sejauh ini, lanjut suami dari penyanyi Uut Permatasari itu, penyidik telah memeriksa enam orang saksi. Nantinya, hasil pemeriksaan itu akan dijadikan alat untuk menentukan status oknum Satpol PP Gowa tersebut sebagai tersangka atau tidak.
Dia masih diduga pelaku. Nanti setelah gelar perkara baru kita putuskan siapa tersangkanya.
“Enam orang saksi diperiksa. Dua dari polisi, dua Satpol PP, masyarakat satu orang, dan suami korban (Ivan),” jelas Tri.
Terpisah, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan secara tegas tidak akan memberikan toleransi kepada oknum Satpol PP, yang bernama Mardhani Hamdan.
“Hari ini saya banyak menerima pesan dan telepon terkait kelakuan oknum salah satu Satpol PP di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa. Mohon maaf saya tidak bisa membalas satu persatu,” tulis Adnan dilaman Instagram pribadinya.
“Terkait aksi pemukulan yang dilakukan oknum Satpol PP Kabupaten Gowa saat melakukan penertiban dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), saya menyesalkan dan tidak akan mentolerir kejadian tersebut dan menyerahkan kasus itu untuk ditindak lanjuti pihak kepolisian,” sambung dia.
Adnan pun menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke penyidik Polres Gowa, untuk menindaki bawahannya itu. Dia juga melibatkan pihak Inspektorat Kabupaten Gowa soal kasus ini.
“Bagaimana pun karena ini sudah masuk ranah hukum, kita serahkan sepenuhnya penanganannya ke kepolisian,” tegas Adnan. []