Gowa - Pasar malam di Desa Bontoramba Kecamatan Palangga Kabupaten Gowa, dibubarkan pihak kepolisian karena tak memiliki izin, serta menciptakan kerumunan yang berpotensi menyebarkan virus Corona, Minggu 13 Juni 2021 malam.
Pembubaran dilakukan secara bersama dengan menghadirkan Tripika, Satpol PP, anggota Koramil, Personil Polsek, aparat Desa, Tim gugus tugas kecamatan, serta sat Sabhara Resor Gowa.
Karena upaya persuasif telah dilakukan namun pihak pengelola tidak menghentikan arena pasar malam ini maka tindakan tegas kami lakukan.
"Pasar malam ini tidak memiliki izin dan sangat rawan dengan terjadinya kerumunan yang pada akhirnya akan menjadi kluster baru penyebaran Covid-19," ujar Kapolsek Pallangga IPTU Nasruddin.
Saat pihak keamanan datang di lokasi pasar malam, aktivitas sementara tidak berlangsung namun berbagai arena permainan anak-anak berupa balon luncur dan mobil-mobilan masih berada di TKP dalam kondisi terbungkus terpal serta para pedagang kaki lima berjualan.
Upaya paksa ini dilakukan karena pihak pengelola pasar malam tidak memenuhi himbauan Kapolsek Pallangga yang mana sebelumnya telah dilakukan upaya persuasif dan berjanji untuk menghentikan kegiatan tersebut.
"Karena upaya persuasif telah dilakukan namun pihak pengelola tidak menghentikan arena pasar malam ini maka tindakan tegas kami lakukan, hal ini untuk mengantisipasi terjadinya cluster baru penyebaran Covid-19 dan berharap Kabupaten Gowa tetap menjadi zona hijau Covid-19," pungkasnya. []