Makassar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pipanisasi jaringan air bersih dan teknologi Hidran air bersih di Desa Lunjen, Kecamatan Buntu Batu, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
Kasi Intel Kejari Enrekang, Andi Zainal Akhirin Amus, mengatakan jaksa menetapkan AJ alias A, 36 tahun sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil audit internal Kejari Enrekang ditemukan kerugian Negara dalam dua pekerjaan itu sebesar Rp 497.441.000.
"Tersangka juga sudah dilakukan penahanan di Rutan Kejaksaan Negeri Enrekang selama 20 hari kedepan, terhitung mulai 23 Juli sampai 11 Agustus 2021," kata Andi Zainal.
Zainal menyebutkan, AJ adalah pelaksana kegiatan dalam pengerjaan dana desa tersebut dari CV LT yang beralamat di Kecamatan Baraka.
"Proyek bersumber dari anggaran dana desa tahun 2018 dan 2019," ungkapnya.
Dia mengatakan, pada 2018 pompanisasi jaringan air bersih Desa Lunjen dianggarkan sebesar Rp 350 juta dan tahun 2019 dianggarkan pengadaan teknologi hidran air bersih senilai Rp 607 juta.
Dari dua item proyek tersebut total anggaran yang dikucurkan sebesar Rp 957 juta.
"Berdasarkan hasil audit internal Kejari Enrekang ditemukan kerugian Negara dalam dua pekerjaan itu sebesar Rp 497.441.000," tegas Andi Zainal. []