Alur.id
    Berita    Detail Article

Pelaku Penganiayaan Ditangkap Tim Lipan Polsek Bajeng Gowa

Pelaku penganiayaan saat ditangkap polisi. (Foto: Alur/Polres Gowa)

Gowa - Tim Lipan Polsek Bajeng menangkap JM 47 tahun pelaku penganiayaan terhadap pemuda berinisial AN 19 tahun, Warga Dusun Labbakkang Desa Maradekaya Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa.

Kanit Reskrim Polsek Bajeng, Ipda Haryanto mengatakan, penangkapan terhadap JM berawal dari laporan AN yang mengalami luka akibat penganiayaan yang dilakukan oleh JM, Senin 14 Juni 2021 kemarin.

“Menurut kronologi kejadian, saat itu korban AN sementara berada di sebuah bengkel, lalu pelaku JM mendatangi korban dan menanyakan terkait permasalahan pribadi mereka yang terjadi beberapa bulan yang lalu, sempat terjadi percekcokan, kemudian pelaku JM langsung memukul AN menggunakan tangan sebanyak enam kali,"kata Kanit Reskrim.

Akibat dari kejadian tersebut, korban AN mengalami luka memar pada kelopak mata sebelah kiri, luka memar pada bagian bawa mata kanan serta rasa nyeri pada punggungnya.

Kapolsek Bajeng Iptu Sunardi, membenarkan adanya peristiwa itu, ia mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Bajeng, Tersangka diamankan di kediamannya di Dusun Labbakkang Desa Maradekaya Gowa.

"Kami sudah menangkap pelaku JM yang telah melakukan penganiayaan terhadap AN Warga Dusun Labbakkang Desa Maradekaya Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa,"kata Kapolsek. []