Alur.id
    Berita    Detail Article

Pelaku Penganiayaan yang Menewaskan Ferdinandus Habu Terancam Hukuman Berat

Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten saat menggelar Konference pers, Kamis 5 Januari 2022. (Foto: Alur/Isno Basco)

Ruteng - Polisi sudah berhasil menangkap tujuh pelaku pengeroyokan yang menyebabkan Ferdinandus Habu Tewas.

Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi yang kurang lebih belasan orang, kemudian melakukan gelar perkara dari itu sudah menetapkan tujuh orang tersangka dengan peran dan posisinya mereka masing-masing.

Yoce mengatakan ketujuh orang tersebut berinisial RR, RJ, RN, NSR, YAH, TJ, dan PP.

"Jadi ketujuh orang ini kami sudah menetapkan sebagai tersangka pada, 3 Januari 2023," kata Kapolres Yoce kepada wartawan.

Kata Yoce karena yang mereka lakukan penganiayaan berat yang menyebabkan orang lain maka ancaman hukumannya juga cukup berat.

"Pasal yang disangkakan, Pasal 338 KUHP, Sub Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP, Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,"tutupnya. []